Melaporkan pajak bagi sebagian kalangan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ketidaktahuan tentang cara melakukan pelaporan pajak, keraguan untuk mencari informasi pengisian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, serta kompleksitas penghitungan pajak seringkali menjadi momok bagi banyak orang. Melihat peluang untuk memberikan lebih banyak kemudahan bagi wajib pajak pribadi dalam pengisian SPT pajak tahunan, Muchdlir Zauhariy, Mahasiswa Berprestasi Nasional 2009 bersama Mantan Dirjen Aplikasi dan Telematika Kemenkominfo, Cahyana Ahmadjayadi meluncurkan PajakApp: SPT 2014, sebuah aplikasi yang dapat digunakan pada semua ponsel pintar dengan sistem operasi Android. PajakApp dapat diunduh secara gratis di Google PlayStore mulai 1 Maret 2015. Aplikasi tersebut menuntun wajib pajak orang pribadi dalam pengisian data SPT formulir 1770S dan 1770SS secara bertahap dalam bahasa yang mudah dipahami untuk menghasilkan formulir SPT yang siap cetak.
💻 Mulai Belajar Pemrograman
Belajar pemrograman di Dicoding Academy dan mulai perjalanan Anda sebagai developer profesional.
Daftar Sekarang“Masyarakat Indonesia memerlukan cara praktis dengan bahasa yang membumi untuk mengurai semua kompleksitas pengisian SPT yang ditakuti oleh wajib pajak,” jelas Cahyana Ahmadjayadi, “Salah satu sarana yang dapat memfasilitasi hal tersebut adalah ponsel pintar. Oleh karena itu kami membuat PajakApp.”
Di tahun 2014, dari sekitar 282 juta pengguna ponsel di Tanah Air, 61 juta atau 21.6% di antaranya merupakan pemakai ponsel pintar (smartphone). Bahkan, di tahun 2013 Indonesia sempat menduduki peringkat sebagai pasar ponsel pintar terbesar di Asia Tenggara (Republika, 03 Oktober 2014).
Pemanfaatan aplikasi pada ponsel pintar untuk mengisi, menghitung, dan mempersiapkan SPT yang siap cetak setiap tahunnya diharapkan dapat melengkapi ragam cara yang tersedia untuk pengisian SPT. Berbeda dengan cara pengisian SPT pada umumnya, aplikasi PajakApp dirancang untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi wajib pajak, seperti pengisian data yang dapat dilakukan setiap saat dengan bahasa yang mudah dipahami, e-file SPT yang dikirimkan melalui e-mail, serta fitur logic-check.
Fitur logic-check yang terdapat pada aplikasi ini berfungsi untuk mengetahui bagaimana kesimpulan logis dari data yang sudah diisi oleh pengguna. Fitur ini membantu pengguna untuk meminimalisasi risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari oleh fiskus (petugas pajak) akibat pengisian SPT yang salah atau tidak sesuai dengan kenyataan.
“Kami berharap bahwa dengan berbagai fitur yang tersedia di PajakApp, para pengguna akan mendapatkan semakin banyak kemudahan dalam melaporkan dan membayar pajak karena kini melaporkan pajak secara akurat menjadi semudah menyentuh layar pada telepon genggam Anda,” ujar Muchdlir Zauhariy yang akrab disapa Johar ini.
Kemudahan-kemudahan dalam pengisian SPT diperlukan untuk menunjang gerakan sadar membayar pajak yang dimulai dari setiap individu dalam melaporkan pajak penghasilannya masing-masing. Saat ini, perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dengan potensi yang tersedia (tax coverage ratio) hanya mencapai 53 persen. Sementara salah satu target pemerintah baru Presiden Joko Widodo adalah menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 12 persen menjadi 16 persen dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk bisa menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
Peluncuran PajakApp juga turut mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) karena menyediakan alternatif baru yang dapat menjangkau masyarakat luas dan membantu wajib pajak pribadi melakukan pengisian SPT-nya secara berkelanjutan.
Dengan aplikasi ini melaporkan Pajak kini semudah menyentuh layar telepon genggam. Pengisian data secara bertahap, penghitungan otomatis, serta fitur ‘logic-check’ memberikan semakin banyak kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi. Untuk menggunakan PajakApp, wajib pajak pribadi kini dapat mengunduh aplikasinya secara gratis di Google PlayStore dan segera memanfaatkan fitur pengisian dan penghitungan pajak hingga menghasilkan formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang siap cetak untuk tahun pajak 2014.